Bagi perokok, peringatan ini wajib diketahui. Sekarang di Jakarta, dilarang merokok dan membuang puntung sembarang di terminal. Jika ketahuan, bersiaplah menerima sanksi. Seperti yang dialami 29 perokok di areal Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Mereka kedapatan tengah merokok dan membuang sisa rokoknya di sembarang tempat oleh tim yustisi kebersihan Sudin Jakarta Timu. Akibatnya, ke 29 perokok ini disidang tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melanggar Perda No 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI. Palu hakim pun menjatuhkan sanksi kepada mereka berupa denda sebesar Rp 10-15 ribu.
Selain memberi sanksi perokok, petugas operasi yustisi kebersihan Sudin Kebersihan Jakarta Timur juga memberikan hukuman serupa kepada 5 warga yang kedapatan membuang sampah bungkusan makanan secara sembarangan di Terminal Kampung Rambutan.
Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zaenal Abidin, mengatakan kegiatan ini sebagai terapi kejut agar masyarakat jera membuang sampah sembarangan di tempat umum.
"Ini untuk mebuat efek jera kepada masyarakat. Perokok yang juga kita razia karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," tegasnya seperti dilansir situs beritajakarta. (tim/zamrudtv.com)
09.48
0 comments:
Posting Komentar